Category Pendidikan

Pada pertengahan Maret 2020, WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi yang berdampak di banyak sektor di dunia, termasuk pendidikan.  Terkait hal tersebut, pemerintah lewat Kemendikbud pun mengeluarkan empat kebijakan pendidikan di masa darurat Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa kebijakan dihasilkan tersebut setelah melalui sejumlah proses pertimbangan. Di antaranya membatalkan UN di tahun 2020. Tantu hal ini berkaitan dengan keamanan dan Kesehatan siswa

Dengan diberlakukannya kebijakan pembatalan UN tersebut, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan sekolah atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Pembatalan UN Tahun 2020 ini berkaitan dengan proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, Paket B, dan Paket C yang ditentukan kemudian.

Selanjutnya beberapa kebijakan Pendidikan di masa pandemi:

1. Ujian Sekolah

Di mana ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes tatap muka dengan mengumpulkan siswa tidak lagi diperbolehkan. Selain itu, ujian sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Akan tetapi evaluasi dan pemenuhan kriteria dasar. Tak hanya itu, sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan siswa.

2. Kenaikan Sekolah

Ketentuan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran. Selain itu, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, melalui penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Selanjutnya ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh

3. Penerimaan Peserta Didik Baru

Dinas Pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

PPDB pada Jalur Prestasi (non zonasi dan non afirmasi) menggunakan. Pertama, akumulasi nilai rapor selama nilai lima semester terakhir, kedua, prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah

4. Dana Bantuan

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan, dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah. Termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah, serta untuk membiayai pembelajaran daring atau jarak jauh.

5. Proses Belajar dari Rumah

Pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan

Belajar dari Rumah juga dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19. Tak hanya itu, Aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah.

Demikian beberapa kebijakan pemerintah yang mengupayakan pemaksimalan Pendidikan meski dalam situasi pandemi. Sebagai bangsa yang berdaulat, idealnya prosedural pembelajaran hari bukan lagi miliki tenaga pengajar tapi juga keluarga secara keseluruhan.

Donasi demi pendidikan anak indonesia